Muncul Alibi Kuat, Mas Bechi Tidak Di TKP Waktu Kejadian
Kita berpaling sejenak dari tragedi Kanjuruhan. Perang opininya makin liar setelah Kapolda Jatim Nico Afinta minta maaf secara terbuka dan menjenguk keluarga korban. Dan memang, perang opini itu wajar di tengah perkara yang menyedot perhatian publik, termasuk kasus Mas Bechi.
Sidang ke-24 Mas Bechi dengan agenda pemeriksaan terdakwa memunculkan fakta menarik: Mas Bechi terbukti tidak ada di “TKP” di tanggal yang diklaim oleh “korban” sebagai waktu kejadian, yaitu 18 Mei 2017—dan tetiba berubah jadi 20 Mei. Di hari-hari itu Mas Bechi mengikuti kegiatan sosial. Ada bukti dokumentasinya. Fakta ini mengonfirmasi keterangan beberapa saksi yang dihadirkan JPU sebelumnya.
Sementara itu, keterangan saksi yang mendukung dakwaan atau keterangan “korban” malah banyak yang tidak sinkron. Bahkan ada yang saling bantah. Kualitas saksi seperti inilah yang dinilai buruk oleh ahli psikologi forensik Reza Indragiri, yang bisa merusak kebenaran perkara. Dan semakin ke sini, indikasi bahwa peristiwa yang didakwakan kepada Mas Bechi itu fiktif semakin kuat.
Tim PH Mas Bechi yang dikomandoi Gede Pasek Suardika terus mengampanyekan narasi tersebut. Semua yang terjadi dalam sidang tertutup dia umumkan sebagai penyeimbang narasi yang menyudutkan Mas Bechi di masa-masa pra-sidang.
Sikap Pasek direspons kejaksaan. Pada 4 Oktober, Kejari Surabaya mengeluarkan press release mengkritik sikap PH. Mereka mengutip Guru Besar FH Unair Prof. Nur Basuki Minarno. Kritik serupa pernah dilontarkan praktisi hukum Abdul Malik dan pakar hukum Ahmad Sofian. Mereka mengkritik tim PH yang mempublikasikan proses sidang yang berjalan tertutup. Kritik hanya berdasarkan pendapat, tak ada dasar hukumnya. Sedangkan PN Surabaya, sebagai otoritas persidangan, tak pernah melarang. Kalau memang dilarang dan ada dasar hukumnya, tentu PN melarang sejak awal, kan? Uniknya, Ahmad Sofian, salah satu pengkritik, pernah menggalang opini tentang kasus Mas Bechi dengan mengadakan podcast di PN Surabaya—yang tak pernah ditindaklanjuti.
Semoga hakim memutus berdasarkan fakta-fakta dan akal sehat: demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.*
CC: @mohmahfudmd @komisiyudisialri
#ForensikNarasi
#HanyaBicaraData