Ketika Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta

Ketika Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta

Sadis! Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Mas Bechi yang dikomandani Kajati Jatim Mia Amiati menuntut Mas Bechi 16 tahun penjara, Senin (10/10)! Menurut Mia, JPU menilai Mas Bechi layak dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan, dengan hukuman maksimal 12 tahun, juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Total hukuman dua pasal itu, menurut Mia, 16 tahun penjara.

Mia memastikan bahwa tidak ada satu hal pun yang meringankan Mas Bechi. Uniknya, sebelum menyampaikan tuntutan, Kajati Jatim ini tak pernah sekalipun mengikuti proses pemeriksaan saksi---baik yang dihadirkan JPU maupun tim PH. Dia hanya pernah hadir sekali ketika membacakan dakwaan.

Mungkin karena itulah Mia melewatkan banyak fakta-fakta yang terungkap di persidangan, di mana sebagian besar keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan kedua pihak cenderung meringankan terdakwa. Misalnya, tidak ada saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami rangkaian peristiwa; keterangan soal waktu dan tempat kejadian yang saling bertentangan; hingga hasil visum yang janggal sehingga saksi ahli kedokteran forensik menilainya tidak sah sebagai alat bukti. (Untuk lebih jelas dan detail, silakan simak paparan di berbagai media, posting ForNas terdahulu, dan paparan terbaru akun @opshidmedia).

Semua itu adalah fakta yang sudah diuji di pengadilan dan semestinya meringankan Mas Bechi. Tetapi, kenyataannya, Ketua Tim JPU menyatakan "TIDAK ADA HAL YANG MERINGANKAN TERDAKWA". Apa pernyataan JPU itu tidak bertentangan dengan fakta persidangan? JPU juga tak menjelaskan hal apa saja yang dimaksud memberatkan terdakwa. Bukankah tuntutan harusnya berangkat dari fakta sidang @komisikejaksaanriofficial? Dan bukankah fakta itu juga yang semestinya menjadi pijakan untuk memutus perkara @komisiyudisialri?

Menanggapi tuntutan JPU, PH Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, berkomentar singkat: "Tuntutannya sadis!" Dunia penegakan hukum kita semakin aneh saja Pak @mohmahfudmd.*

#ForensikNarasi
#HanyaBicaraData

Post a Comment

Konsultasi Bidan Kita

Previous Next

نموذج الاتصال