Aliansi Kota Santri Melawan Kekerasan Seksual mengintervensi persidangan kasus Mas Bechi

Aliansi Kota Santri Melawan Kekerasan Seksual terus mengintervensi persidangan kasus Mas Bechi

Tak cukup dengan menggelar aksi demo di depan PN Surabaya—difasilitasi Pemkab Jombang—pada 18 Agustus lalu dan dua kali podcast di ruang tunggu anak PN Surabaya, menjelang putusan kasus Mas Bechi LSM ini kembali melakukan intervensi dengan menyebarluaskan seruan “video solidaritas kepada korban dan JPU kasus kekerasan seksual Subchi”.

Melalui akun Twitter @ForMujeres, LSM ini mengajak siapa pun untuk membikin video dukungan terhadap Kajati Jatim yang menuntut Mas Bechi 16 tahun penjara. Mereka juga bikin grup Whatsapp bernama “Video Solidaritas”. Apakah ini bukan intervensi agar hakim “menurut” pada tuntutan JPU?

Sebagaimana berita yang banyak tersebar di berbagai media, tuntutan JPU itu mengabaikan fakta-fakta persidangan. Kesan yang muncul dari tuntutan tersebut adalah: Mas Bechi harus dihukum, bagaimana pun caranya. Ini jelas keliru. Sebab, JPU tidak harus selalu mengajukan tuntutan berupa hukuman. JPU juga bisa menuntut bebas.

Kuncinya ada pada tahap pembuktian. Jika bukti tidak mendukung, atau perbuatannya terbukti tapi bukan pidana, JPU tak perlu ragu mengajukan tuntutan bebas. JPU tak perlu terpengaruh pihak lain, termasuk—misalnya—atasan yang tetap menginginkan terdakwa dituntut meski bukti kurang mendukung. Itu adalah amanat Pasal 1 dan 2 KUHAP. [Bunyi pasal dan penjelasan lebih panjang oleh pengamat hukum di kolom komentar]

Dalam kasus Mas Bechi, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa dakwaan JPU lemah. Fakta itu, antara lain, kualitas saksi buruk dan surat visum tidak sah sebagai alat bukti. Namun, narasi yang dibangun oleh LSM itu adalah, tak seharusnya fakta persidangan diungkap ke publik karena sidang berjalan tertutup. Tetapi, sembari itu, mereka mendesak agar tuntutan jaksa yang mengabaikan fakta dipenuhi. Apakah sidang tertutup itu untuk “menghakimi” terdakwa, bukan mengadili, sembari menutupi fakta dengan alasan ‘kode etik’?

Sampai kapan intervensi model begini dibiarkan meneror pengadilan Pak @mohmahfudmd @komisiyudisialri @komisikejaksaanriofficial?

#ForensikNarasi
#HanyaBicaraData

Post a Comment

Konsultasi Bidan Kita

Previous Post Next Post