Kafarat Menyetubuhi Wanita Haid

Kafarat Menyetubuhi Wanita Haid


Kita telah ketahui bersama bahwa haram hukumnya menyetubuhi istri ketika haid, hal ini sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadis ini hasan).

Mengenai kafarat bagi yang menyetubuhi wanita haid, terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama.

READ MORE
Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa menyetubuhi wanita haid di kemaluan termasuk dosa besar jika dilakukan dengan sengaja, atas pilihan sendiri, dan dalam keadaan punya ilmu akan haramnya. Jika ada yang menganggap halal perbuatan tersebut, maka dihukumi kafir. Sedangkan ulama Hanafiyah menyatakan tidak kafir karena pengharamannya untuk sesuatu yang lain.

Ulama Hanabilah menyatakan bahwa kafaratnya adalah dengan menunaikan setengah dinar emas.

Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah menyatakan bahwa kafaratnya hendaknya dengan bersedekah satu dinar jika jimak (hubungan intim) dilakukan di awal haid. Namun, jika dilakukan di akhir haid, kafaratnya adalah setengah dinar.

Sedangkan ulama Malikiyah berpendapat dalam masalah ini tidak ada kafarat. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 324-325).

Kesimpulannya, menyetubuhi wanita saat haid termasuk dosa besar jika dilakukan dengan sengaja, atas pilihan sendiri, dan dalam keadaan punya ilmu akan haramnya. Namun, untuk perbuatan ini tidak ada kafarat, yang ada adalah bertobat dengan taubatan nasuhah (tobat yang tulus) dan tidak mengulanginya lagi.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Post a Comment

Konsultasi Bidan Kita

Previous Post Next Post