Daftar Gaji TNI dan Tunjangan
Anies Sebut Banyak Tentara Tak Punya Rumah, Berapa Gaji TNI & Tunjangannya?
ILUSTRASI. Anies Sebut Banyak Tentara Tak Punya Rumah, Berapa Gaji TNI & Tunjangannya?
Gaji Tentara- JAKARTA. Calon presiden (Capres) Peymilu 2024 nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan separuh prajurit TNI tidak punya rumah dinas. Hal ini berkebalikan dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, sekaligus Capres Pmilu 2024 nomor urut 2 yang memiliki harta lebih dari Rp 2 triliun.
Berapa gaji TNI dan tunjangan tiap bulan tahun 2024?
Diberitakan Kompas.com, Anies Baswedan menyampaikan banyak TNI tak punya rumah dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (7/1/2024) malam.
Anies menyampaikan hal itu pada segmen kelima debat sesi tanya jawab antara Anies dan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto. "TNI kita prajurit kita lebih dari separuh tidak punya rumah dinas. Itu fakta tidak perlu dibicarakan secara tertutup. Itu kekurangan yang harus kita perbaiki," kata Anies.
Menurut Kompas.id, 5 Oktober 2022, data Kementerian Pertahanan menyebutkan, TNI masih kekurangan 237.735 unit rumah dinas atau 51,7 persen dari kebutuhan 459.514 unit. Dengan kondisi tersebut, hak prajurit memperoleh rumah dinas, seperti diatur Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, belum bisa dipenuhi secara ideal. Masih belum idealnya pemenuhan rumah dinas ini cukup membebani prajurit tamtama dan bintara yang umumnya bergaji antara Rp 3,5 sampai Rp 6 juta per bulan.
Kasus semacam ini, misalnya, dialami oleh Kopral Dua Muhammad Husni (35) yang telah enam tahun bertugas di Jakarta. Prajurit di Batalyon 461 Komando Pasukan Gerak Cepat TNI Angkatan Udara (Kopasgat TNI AU) ini masih harus mengontrak rumah bersama istri dan dua anaknya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan biaya sekitar Rp 1,5 juta per bulan.
Pengeluaran tersebut menghabiskan 30 persen dari total gajinya yang sekitar Rp 4 juta. Menurut Husni, setelah dialokasikan untuk membayar sewa rumah kontrakan, sisa uang gaji hanya bisa digunakan untuk kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari dan biaya sekolah kedua anaknya yang duduk di kelas 1 dan 6 sekolah dasar.
Uang gaji yang bisa disisihkan pun terbatas Rp 50.000 yang langsung dipotong oleh TNI AU dari gajinya untuk tabungan prajurit. Uang tabungan itu nantinya dapat digunakan untuk membayar uang muka pembelian rumah.
"Kalau sudah dapat rumah dinas sangat membantu, karena tidak perlu membayar kontrakan. Uang yang ada bisa digunakan untuk pendidikan anak-anak," kata Husni, pada September 2022.
Gaji TNI dan Tunjangannya
Pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Polri/TNI sebesar 8% mulai tahun 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri berlaku mulai 1 Januari 2024.
Namun karena peraturan kenaikan gaji 2024 belum kelar, gaji awal tahun ini masih menggunakan aturan yang lama. Aturan gaji TNI diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, berikut kisaran gaji TNI AD beserta tunjangannya.
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan kinerja TNI
Selain mendapat gaji pokok, TNI juga menjadi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan TNI ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut kisarannya.
Daftar tunjangan TNI AD:
KSAD: Rp 37.810.500
Wakil KSAD: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.
Tunjangan lain prajurit TNI AD
Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Itulah informasi gaji TNI dan tunjangannya. Ingat, gaji TNI naik 8% mulai tahun 2024 ini.