Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS, Terbaru dan Lengkap!

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS, Terbaru dan Lengkap!

Foto: Infografis/ Daftar Terkini 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan/ Ilham Restu

 - Sejak mulai beroperasi pada 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat. Dengan demikian, penderita penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dapat memperoleh fasilitas kesehatan secara gratis.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Serupa dengan asuransi lainnya, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran peserta setiap bulan. Selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama. Namun, BPJS juga tidak menanggung seluruh layanan kesehatan. Berikut daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan menurut Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

Perataan gigi seperti behel.

Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

Pengobatan mandul atau infertilitas.

Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Alat kontrasepsi.

Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.


List of 21 Diseases Not Covered by BPJS, Latest and Complete! 

Photo: Infographics/ Latest List of 5 Operations Not Covered by BPJS Health/ Ilham Restu

 - Since it started operating in 2014, the Health Social Security Administration (BPJS) has become part of the national social security system which provides health protection to the community. 
In this way, sufferers of diseases covered by BPJS Health can obtain health facilities for free. 

Based on Law (UU) Number 24 of 2011 concerning the Social Security Administering Body, every person, including foreigners who work for at least six months in Indonesia, is required to become a BPJS Health participant. 

Similar to other insurance, BPJS Health participants are required to pay participant contributions every month. As long as the membership status is active, participants can get free health services at collaborating clinics and hospitals. However, BPJS also does not cover all health services. The following is a list of health services that are not covered by BPJS Health according to Presidential Regulation number 82 of 2018 concerning Health Insurance. 

Diseases in the form of epidemics or extraordinary events. 

Treatments related to beauty and aesthetics, such as plastic surgery. 

Teeth straightening like braces. 

Diseases resulting from criminal acts, such as abuse or sexual violence. 

Illness or injury resulting from deliberate self-harm or attempted suicide. 

Diseases resulting from alcohol consumption or drug dependence. 

Treatment of barrenness or infertility. 

Illness or injury resulting from events that cannot be prevented, such as brawls. 

Health services provided abroad

Treatment and medical procedures are categorized as trials or experiments. 

Complementary, alternative and traditional medicine that has not been declared effective based on health technology assessments. 

Contraception. 

Household health supplies. 

Health services that do not comply with the provisions of statutory regulations, consisting of referrals at your own request and other health services that do not comply with statutory regulations. 

Health services in health facilities that do not collaborate with BPJS Health, except in emergency situations. 

Health services for illnesses or injuries resulting from work accidents or work relationships that are guaranteed by the work accident insurance program or are borne by the employer

Health services guaranteed by the mandatory traffic accident insurance program up to the amount covered by the traffic accident insurance program according to the participant's treatment class rights

Certain health services related to the Ministry of Defense, Indonesian National Army (TNI), and Polri. 

Health services provided within the framework of social service. 

Services that are already covered under other programs. 

Other services that are not related to the health insurance benefits provided. 

Post a Comment

Konsultasi Bidan Kita

Previous Post Next Post