Proses persalinannya meninggal dunia (Ibu & Bayi)
MENGKUBUR JENAZAH LEBIH DARI 1 DALAM 1 LIANG
Ada seorang ibu hamil dalam proses persalinannya meninggal dunia, demikian pula anaknya yang dilahirkan. Pertanyaannya apakah boleh mengkuburkan keduanya (ibu dan bayi) dalam 1 lobang kubur ?
Jawab :
Mengkubur lebih dari satu jenazah dalam 1 liang adalah perbuatan terlarang dalam syariat menurut kesepakatan ulama.[1] Terkecuali bila ada sebab atau udzur seperti bencana alam, peperangan dan semisalnya maka dibolehkan, karena Rasulullah shalallahu’alai
Ψ£َΩَّ Ψ§ΩΩَّΨ¨ِΩَّ Ψ΅َΩَّΩ Ψ§ΩΩΩُ ΨΉَΩَΩْΩِ ΩَΨ³َΩَّΩ َ ΩَΨ§Ωَ ΩَΨ¬ْΩ َΨΉُ Ψ¨َΩْΩَ Ψ§ΩΨ±َّΨ¬ُΩَΩْΩِ Ω ِΩْ ΩَΨͺْΩَΩ Ψ£ُΨُΨ―ٍ
"Bahwasanya Nabi shallallahu'ala
Dalil larangan ini adalah praktek yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu’alai
Hukumnya
Namun ulama berbeda pendapat dalam hukum larangan ini. Menurut Hanafiyyah, Malikiyyah dan sebagian Syafi’iyyah hukum mengumpulkan jenazah lebih dari satu dalam satu liang adalah makruh, sedangkan menurut Hanabilah dan pendapat yang mu’tamad dalam mazhab Syafi’iyyah menghukumi sebagai perbuatan yang diharamkan.[2]
Mengkubur jenazah dibekas makam orang lain
Hukum menindih makam jenazah lain sama hukumnya dengan bahasan diatas bila jenazah yang pertama belum hancur. Namun, bila jenazah yang menempatinya telah telah rusak bahkan jasad dan tulangnya telah lenyap dan menjadi tanah, maka hukumnya boleh menurut jumhur, bahkan diklaim oleh al Imam Nawawi rahimahullah sebagai ittifaq (kesepakatan) ulama.[3]
Wallahu a’lam.
_______________
[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (21/18).
[2] Al Qulyubi (1/341), Hasyiah Dusyuqi (1/422), Kasyaful Qina (2/143), al Majmu', (5 /528), Nihayatul Muhtaj (3/10)
[3] Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (5/284)
Post a Comment