KHITAN BAGI WANITA

KHITAN BAGI WANITA


Ustadz saya mau bertanya hukum sunat untuk anak perempuan, karena baru tanya ke teman yang bidan katanya di ilmu terbaru sunat untuk perempuan tidak di anjurkan karena katanya merusak organ intim, menurut islam bagaimana ?

Jawaban

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq 

Para ulama menjelaskan bahwa cara khitan untuk wanita yakni dengan memotong bagian kulit yang mengelilingi bagian yang berbentuk seperti jengger ayam yang terletak di atas tempat keluarnya air seni. Biasa kita menyebutnya klitoris. [1]

Yang benar adalah tidak memotong seluruhnya, namun hanya sebagian kecil saja. Bahkan lebih baik hanya dengan menggoresnya. [2]

لاَ تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْل

“Jangan berlebihan dalam mengkhitan, karena akan lebih nikmat (ketika berhubungan seksual) dan lebih disukai suami.” (HR Abu Dawud)

Hukumnya

Ulama berbeda pendapat tentang hukum berkhitan bagi wanita, [3] menurut jumhur ulama yakni kalangan Hanafiyah, Malikiyyah dan sebagian Hanabilah ‘hukumnya sunnah. Berkata al imam Ibnu Abidin al Hanafi :

الختان سنة للرجال، من جملة الفطرة، لا يمكن تركها، وهي مكرمة في حق النساء أيضًا

"Khitan itu bagian dari kesunnahan untuk laki-laki karena termasuk dari fitrah tidak boleh untuk ditinggalkan. Dan khitan adalah kehormatan (anjuran) bagi perempuan." [4]

Al Khattab al Maliki berkata : 

والخفاض في النساء مكرمة

"Khitan bagi perempuan adalah kehormatan (dianjurkan)." [5]

Sedangkan kalangan Syafi’iyyah dan mayoritas ulama Hanabilah berpendapat hukumnya adalah wajib. Berkata imam Nawawi rahimahullah :

الختان واجب على الرجال والنساء عندنا، وبه قال كثيرون من السلف

"Khitan itu wajib atas laki-laki dan perempuan menurut madzhab kami, dan ini juga pendapat kebanyakan dari kalangan salaf." [6]

Dalil para ulama yang mewajibkan diantaranya adalah hadits berikut ini :

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

"Hilangkan darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud)

Sedangkan kalangan yang berpendapat bahwa khitan hukumnya tidak sampai derajat wajib tetapi sunnah saja adalah hadits berikut ini :

الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ

" Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita." (HR. Baihaqi)

Apakah khitan bagi wanita membahayakan kesehatan ?

Khitan pada perempuan sudah dipraktekkan sejak dulu hingga sekarang oleh berbagai bangsa. Dan ternyata ada perbedaan mendasar dari khitan yang dituntunkan oleh Islam dengan khitan yang dipraktekkan sebagian orang. 

Bahkan sebagian praktek khitan perempuan ada yang dengan memotong sebagian besar bahkan semua klitoris wanita, seperti itulah yang dilarang dan berbahaya. 

Sedangkan dalam Islam tidak demikian, Apa yang dilakukan berlebihan tidak dapat dipungkiri pasti membahayakan, termasuk masalah khitan bagi perempuan. 

Dalam syariat Islam pemotongan tidak boleh berlebihan, hanya sekedar penorehan pada organ vital atau bahkan hanya dengan membuang selaput yang menutupi klitoris. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam :

إذا خفضت أَشِمِّي ولا تَنْهَكِي فإنه أحظى للزوج وأسرى للوجه

“Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.” (HR. Thabrani)

Khitan hukumnya terlarang bila membahayakan. Sebagaimana ini difatwakan oleh para ulama kontemporer. Khitan terhadap perempuan harus dilakukan oleh pihak yang ahli agar tidak memudharatkan.

Sebagian ulama mengatakan jika klitoris seorang wanita pendek maka tidak perlu dikhitan, namun jika panjang sebaiknya dikhitan untuk menstabilkan dorongan libidonya. Demikian. 

Wallahu a’lam.

______
1. Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/28) 
2. Tuhfatul Mauduud bi Ahkaamil Mauluud hal 192.
3. Al Ikhtiyar (4-167), As-syarhu As shaghir (2/151) Al-Majmu’ asy Syarhul Muhadzdzab (1/300), al Muntaqa (7/232), Kasysyf Al Qanna’ (1/80) al Insyaf (1/123)
4. Hasyiah Ibnu Abidin, (6/371).
5. Mawahib al Jalil (3/259)
6. Majmu' Syarh al Muhadzdzab (1/349)

Post a Comment

Konsultasi Bidan Kita

Previous Post Next Post