Alasan Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok: Banyak ABG Merokok
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memaparkan berbagai pertimbangan atas ditetapkannya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Menurut Febrio, berbagai pertimbangan ini meliputi, pertama, aspek kesehatan karena pemerintah sedang berupaya menurunkan prevalensi merokok anak dan remaja usia 10- 18 tahun menjadi sebesar 8,7 persen pada 2024, sesuai dengan RPJMN 2020-2024.
"Khususnya yang ingin kita turunkan adalah prevalensi merokok untuk anak dan remaja. Di RPJMN 2024, kita punya target prevalensi merokok anak dan remaja di level 8,7 persen," kata Febrio dikutip dari Antara, Sabtu (5/11/2022).
Pertimbangan ini juga mengacu pada konsumsi rokok yang merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21 persen masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen masyarakat pedesaan), ditambah, rokok menjadi salah satu risiko peningkatan stunting dan kematian.
Pertimbangan selanjutnya, kedua, aspek industri yang berkaitan dengan keberlanjutan industri hasil tembakau, kesejahteraan tenaga kerja dan petani tembakau. Namun, menurut dia, kenaikan tarif CHT ini akan berdampak kecil terhadap tenaga kerja di industri ini.
"Dampaknya bagi tenaga kerja itu minimal. Tapi terhadap konsumsi, itu kita harapkan turun karena prevalensi kita harapkan turun," kata Febrio.
Kemudian, ketiga, aspek penerimaan negara karena kebijakan ini akan mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.
"Kita lihat kenapa penerimaan CHT kita relatif cukup stabil dan tetap kuat dari tahun ke tahun, karena memang dalam konteks ini perokok itu masih bertambah," kata Febrio.
Selanjutnya, keempat, aspek penanganan rokok ilegal, di mana mitigasi risiko penting dilakukan untuk mencegah peredaran produk rokok ilegal, sehingga ekosistem industri tembakau di dalam negeri dapat lebih sehat.
"Kabar baiknya, dalam beberapa tahun terakhir (rokok ilegal) berhasil kita turunkan cukup signifikan, dan aparat penegak hukum di lapangan perlu dapatkan dukungan dan pemda juga gunakan aturan CHT-nya untuk menambah penegakan hukum," kata Febrio.