π§Mengenal 4 Jenis Cairan Putih Pada Wanita
Cairan putih yang keluar dari kemaluan wanita ada beberapa jenis:
π§1. Madzi
Cairan encer berwarna putih yang keluar karena dorongan syahwat dan tidak mengakibatkan badan lemas. Umumnya tidak terasa saat keluar. Cairan ini lebih banyak dimiliki kaum wanita daripada laki-laki. Madzi keluar secara normal saat bercumbu dengan suami atau saat membayangkan bersetubuh dengannya.
Madzi hukumnya najis dengan kesepakatan ulama. Wajib berwudhu (ketika akan shalat) berdasarkan kesepakatan ulama. Wajib dibersihkan jika mengenai badan atau pakaian.
π§2. Wadi
Cairan kental yang keluar setelah keluarnya air kencing. Hukumnya najis dengan kesepakatan ulama dan wajib berwudhu (jika hendak shalat).
π§3. Mani
Cairan putih yang keluar ketika syahwat memuncak (terasa nikmat dan badan menjadi lemas) yang dialami oleh laki-laki ataupun wanita.
Berdasarkan hadits shahih diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika menjawab pertanyaan seorang wanita tentang hukum mandi bagi wanita yang mimpi basah. Jika wanita tersebut melihat air (mani) maka wajib mandi.
Ψ£Ω Ψ£Ω Ψ³ΩΩΩ ΩΨ§ΩΨͺ: ΩΨ§ Ψ±Ψ³ΩΩ Ψ§ΩΩΩ، Ψ₯Ω Ψ§ΩΩΩ ΩΨ§ ΩΨ³ΨͺΨΩΩ Ω Ω Ψ§ΩΨΩ، ΩΩΩ ΨΉΩΩ Ψ§ΩΩ Ψ±Ψ£Ψ© Ψ§ΩΨΊΨ³Ω Ψ₯Ψ°Ψ§ Ψ§ΨΨͺΩΩ Ψͺ؟ ΩΨ§Ω: ΩΨΉΩ ، Ψ₯Ψ°Ψ§ Ψ±Ψ£Ψͺ Ψ§ΩΩ Ψ§Ψ‘، ΩΨΆΨΩΨͺ Ψ£Ω Ψ³ΩΩ Ψ©
“Bahwasanya Ummu Salamah bertanya,’Wahai
Nabi shallallahu’ala
Para ulama berbeda pendapat apakah mani itu najis ataukah suci? Pendapat yang kuat mengatakan bahwa mani itu suci. Akan tetapi wajib mandi jika cairan ini keluar berdasarkan kesepakatan ulama.
π§4. Keputihan
Cairan yang keluar dari kemaluan wanita tanpa adanya sebab. Cairan ini dikenal para ulama dengan sebutan cairan kemaluan wanita. Mereka berbeda pendapat apakah cairan ini najis ataukah suci?
Madzab Hanafi berpendapat cairan ini suci. Ibnu Abidin dalam Khasyiahnya menukilkan kesepakatan para ulama madzab Hanafi. Pendapat ini merupakan pendapat yang benar dari madzab Syafi’i. Pendapat yang dipilih mayoritas ulama senior madzab Syaifi’i diantaranya Al Baghawi, Ar Rafi’i dan An Nawawi dalam Al Majmu’. Demikian juga pendapat yang benar menurut madzab Hambali. Al Mardawi berkata dalam Al Inshaf, “Tentang hukum cairan pada kemaluan wanita terdapat dua riwayat salah satunya menyebutkan cairan ini suci. Inilah pendapat yang benar menurut madzab Hambali secara mutlak.”
Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan,
“Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita di tiap-tiap waktu dan bertambah saat hamil atau tatkala bekerja keras atau selepas jalan kaki jarak jauh maka hukum asalnya cairan ini suci dikarenakan tidak adanya dalil yang menghukuminya najis. (Shahih Fiqh Sunnah, I/83).
Meskipun suci, keputihan dapat membatalkan wudhu sehingga wajib berwudhu jika akan shalat.
Allahua’lam.
πHukum Lendir Kecoklatan yang Keluar sebelum Haid
❔Pertanyaan:
Sebelum keluar darah haid saya mendapati lendir kecoklatan keluar selama 5hari. Setelah itu baru keluar darah haid yang berlangsung selama 8hari setelah 5hari pertama (total ada 13hari-pen). Saat 5hari pertama itu saya tetap shalat. Apakah sebenarnya saya tetap wajib shalat dan puasa ataukah tidak? Saya berharap penjelasan dan faidah dari Anda.
✏Jawaban:
Jika lendir coklat yang keluar saat 5 hari pertama tadi keluar secara terpisah (tidak bersambung) dengan darah haid maka wajib bagimu shalat dan puasa serta berwudhu setiap kali hendak melakukan shalat. Karena cairan tersebut dihukumi seperti halnya hukum kencing bukan hukum haid. Sehingga tidak menghalangi seorang wanita untuk shalat dan puasa namun wajib baginya berwudhu setiap waktu sampai lendir tersebut berhenti. Cairan ini dihukumi sebagaimana darah istihadhah.
Adapun jika lendir coklat ini keluar bersambung dengan darah haid maka ia termasuk darah haid dan dihitung sebagai darah kebiasaan. Wajib bagimu meninggalkan shalat dan puasa.
Demikian juga jika cairan kuning atau kecoklatan keluar setelah masa suci maka tidak dianggap sebagai haid. Namun dihukumi sebagaimana darah istihadhah wajib dibersihkan setiap saat serta wudhu setiap kali hendak melakukan shalat lalu shalatlah dan puasalah. Cairan ini sama sekali buka haid sehingga suami diperbolehkan menggauli kalian. Berdalil dengan perkataan Ummu Athiyah radhiallahu ’anha,
ΩΩΨ§ ΩΨ§ ΩΨΉΨ― Ψ§ΩΩΨ―Ψ±Ψ© ΩΨ§ΩΨ΅ΩΨ±Ψ© Ψ¨ΨΉΨ― Ψ§ΩΨ·ΩΨ± Ψ΄ΩΨ¦Ψ§ً
Kami sama sekali tidak menganggap cairan keruh dan kekuningan yang keluar setelah masa suci.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Al Imam Bukhari dalam Shahihnya dan Abu Dawud denga lafadz seperti di atas. Ummu Athiyah termasuk shahabiyah yang memiliki keutamaan dimana bleiau meriwayatkan banyak hadits dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam semoga Allah meridhai beliau.
Wallahul Waliyyuttaufiq.
Post a Comment