BPOM Rilis Daftar Baru 65 Obat Sirop yang Tak Pakai Empat Pelarut
Herlin Herlina Pelaksana Harian Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM (kiri), Penny K. Lukito Kepala BPOM (tengah), dan Munafrizal Manan Wakil Ketua Internal Komnas HAM 2017-2022 (kanan) saat konferensi pers di BPOM, Jakarta, Kamis (27/10/2022). Foto: Antara8
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hari ini mengumumkan daftar baru 65 obat sirop yang tidak menggunakan empat pelarut, yaitu Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
“Ini adalah list mereka yang aman dari EG dan DEG karena tidak mengandung keempat pelarut tersebut,” kata Penny K. Lukito Kepala BPOM dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Dilansir dari Antara, sebelumnya pada Minggu (23/10/2022), BPOM telah mengeluarkan 133 daftar obat sirop yang tidak mengandung keempat pelarut tersebut. Di mana daftar tersebut dirilis berdasarkan data registrasi BPOM.
Ia mengatakan penelitian yang dilakukan BPOM masih akan terus berproses, dan masih ada sejumlah produk yang tidak mengandung keempat pelarut namun masih dalam proses pengajuan.
Pihaknya akan menyampaikan informasi tambahan kepada masyarakat apabila penelitian sudah dikatakan selesai.
“Tentunya kami terus bergerak dengan penelitian karena besarannya dari jumlah obatnya, total dari obat seluruhnya yang ini sangat besar. Jadi tentunya ini bergerak terus dan sekarang ada tambahan (total, red.) 198, termasuk yang 133 (sebelumnya, red.),” kata Penny.
Elin Herlina Pelaksana Harian Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM mengatakan daftar tambahan 65 obat sirop berdasarkan penelusuran yang BPOM lakukan dari yang sebelumnya dan beberapa sedang berproses untuk perpanjangan izin edar dan perubahan produk atau perubahan variasi.
Ia juga mengumumkan terdapat satu obat berbentuk sirop kering dan cairan oral yang tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
“Kami tidak masukkan di dalam list-nya (satu obat tersebut, red.), namun kami informasikan bahwa produk tersebut tidak mengandung empat pelarut sehingga aman digunakan,” paparnya.
Daftar terbaru ini akan menjadi masukan bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuat surat edaran yang ditujukan kepada tenaga kesehatan sehingga produk-produk tersebut bisa diresepkan.(ant/rum)
Post a Comment