HAK-ISTRI TERHADAP SUAMI ADALAH KEWAJIBAN-ISTRI
AsSalamu’alikum wRwB, alHamdulillahir Robbil ‘alamin, amma ba’du,
Muqoddimah, sebagai pembuka dalam memahami hak & kewajiban:
@ Kaidah Tauhid: Tiada hak tanpa diawwali oleh kewajiban2 (Faridhoh). Kaidah-Tauhid merupakan ushul-fiqh (pokok2 pemahaman islamiyyah) yang berbeda dengan kaidah2-fiqh (tuntunan2 siasat menjalankan aturan2 sesuai pemahaman2 menjalankan sunnah nabi menurut ukuran2-nilai antara wajib & sunnah).
- Hak didalam Kaidah-Tauhid adalah didapat setelah kematian seseorang, dimana bila dia berTauhid tanpa berbuat syirik sekecil apapun maka dia berHak mendapat Al-Jannah {Dalil-Shohih}. Jadi bukan seperti HAK dalam kaidah-fiqh, dimana Allah memberi amanah kepada seseorang untuk “memakai” semua “titipan-Allah” berupa materi & wewenang yang menjadi keWajibannya. Inilah ma’na amanah yang wajib dijalankan terlebih-dulu oleh setiap hamba2-Nya yang berTauhid.
- Inilah fondasi (landasan) bagaimana memahami Hak & KeWajiban di dalam Al-Islam. Harus bisa membedakan Hak & KeWajiban berdasarkan kedua kaidah tersebut diatas terlebih dulu (Kaidah-Tauhid & Kaidah-Fiqh) dan barulah menjalankan-nya. Kalau tidak ini akan membingung-kan anda. Tanpa memahami ini akan menjadi salah-kaprah (Sebaiknya dibimbing Talaqi). Wallahu a’lam.
Materi: Ada Hak Yang Justru Paling DiBenci Oleh Wanita / Istri2 Umumnya!
SEBAGAI PILIHAN: ALLAH MENGEKANG KAUM-WANITA TAPI KEKUFURAN MEMBERI KEBEBASAN KEPADA WANITA.
Dalil Hadits: سَأَلَهُ رَجُلٌ: مَاحَقُّ الْمَرْأَةِ عَلَى الْزَّوْجِ؟ قَالَ: تُطْعِمُهَا إذَ طَعِمْتَ وَتَكْسُوْهَا إذَااكْتَسَيْتَ ؛ وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّح ؛ وَلَا تَهْجُر إِلَّافِيْ الْبَيْتِ
Transliteration: “Sa-alahu rojulun: Maa haqqul Mar-ati ‘alāz Zauj(i): Tuth’imuhā idzā tho’imta Wa taksūhā idzā aktasait(a); Wa laa tadhribil Wajha Wa laa tuqobbih; Wa laa tahjur illāl Baiti”.
Arti: “Bertanya seorang sahabat: Apa Hak Istri terhadap Suaminya? Nabi saw menjawab: 1) Memberi istri makan bila kamu makan; 2) Memberi Pakaian bila kamu berPakaian; 3) Tidak Memukul Wajahnya & 4) tidak boleh menjelek-jelekan-nya; 5) Dan Jangan menJauhi kecuali dalam area Rumah-nya”. HR AbuDaud, Shohih28/232.
@ Tugas2 Suami kepada Istri; Lima (5) KeWajiban inti dari Allah:
WAJIB - LARANGAN
1) Diberi Makan Q2:233; Belanja sederhana Q65:7 vs Tidak Lapar Q2:233;
2) Terbungkus Baju Q2:233; Semampunya Q65:6-7 vs Tidak Telanjang Q4:5;
3) Terlindungi Badan Q4:34; Ikuti Kediaman Q65:6-7; vs Tidak Sakiti Lukai Bunuh Q4:34,91;
4) TerHormati Hati Q2:262; Q4:5,8 Qoulum Ma’ruf; vs Tidak TerHina Q2:262;
5) TerJaga Agama Q66:6; Nasihati Q4:34; Dipingit Q33:33 vs Tidak Buat-Dosa Q66:6;
KeLima nya mudah! Kerna hanya sesuai kesanggupan suami, dan jangan dipersulit. Pasti ketenangan (sakinah) datang bila dijalani secara ikhlash (lillāh: Demi taati kepentingan Allah) bersama2 (suami istri); Dan Sakinah tidak akan terjadi bila masing2 sudah tidak-ikhlash, kerna sudah terlalu banyak kepentingan2 liar (selain Allah) duniawi yang memenuhi benak salah satu pasangan.
Penting! Landasan2-Utama (Primary) Keluarga-Islamiyah (Ikhwanul Muslimin): Ikhlash tidak Khianati Allah, Rosul & Al-Ikhwan.
1) Ikhlash (Lillāh) Cinta-Kasih Sesama Q48:29; Q30:21 Dalam ketenangan.
2) Suami Imam Q4:34; Sami’na Wa Atho’na Q2:285; Istri ma’mum (taat).
3) Mu’min ‘Adil (Syari’at Islam) Q4:58-59; Budak Hak-Sama Q30:28;
@ Tugas2 Suami adalah sesuai kemampuan bukan tuntutan para-istri:
1) Memberi istri makan bila kamu makan; Jelas Q2:233.
2) Memberi Pakaian bila kamu berPakaian; Jelas Q2:233 Q4:5
3) Tidak Memukul Wajah, melukai atau membunuhnya; Jelas Q4:34,91.
4) Tidak boleh menjelek-jelekan-nya; Jelas Q2:262.
5) Dan Jangan menJauhi kecuali dalam area Rumah-nya Q33:33.
Point 5 ini adalah hak yang paling dibenci para-wanita & para-istri; Karena mereka merasa dikekang di dalam rumahnya!
- Godaan2 wanita datang melalui banyaknya angan2 mereka dari setan la’natullah. Ingat! Angan2 (Zhonn) itu datangnya dari setan (Kaidah Hadits Shohih). Sehingga istri2 wanita2 pengikut angan2 setan sering berCeloteh: “Emang nya enak hidup terKekang? GaK Enak Tau!”. Akhirnya Kaum-Kafir-Feminist berjuang agar terbebas dari KEKANGAN melalui Hak-Azazi-Manusia karangan kafir Yahudi (Sekte-Humanism).
- Awas! Islam tidak mengajarkan “Hak-Azazi-Manusia” (Hak Manusia Yang MenDasar) seperti ajaran Yahudi Sekte-Humanism yang subur berkembang di negri2 kafir seperti America & Eropa. Dimana orang memiliki “hak-dasar untuk berbuat semaunya” (Suka2 gw mo murtad, zina ato apa keQ) tanpa memperhatikan “Perintah2 & Larangan2 Allah” dalam Syari’at-Islam!
- Hak2-Dasar (Azazi) Manusia karangan orang2-kafir bertujuan agar manusia bebas untuk berbuat semaunya, anti Aturan2 Allah seperti Hak2-KeKufuran: Hak-Murtad (Boleh-pilih2 aturan agama, budaya cs, pokoke bukan Islam!); Hak BerDosa, berbuat sesuka hatinya sebagai manusia untuk tidak berbuat sesuai aturan2 agama seperti Telanjang /Nudism; Zina PSK /Prostitution; Selingkuh /Afair; Inkar-Janji /Cerai karena tidak-cinta lagi /Devorce (Padahal Wajib Cinta-Kasih sesama muslim, apalagi suami-istri!); dll.
- PerZina-an dihias plintiran-kata2 “Pekerja Sex Komersial”, WOW Bejat Bangetz! Zina diHalal-kan, dikomersial-kan bebas semaunya karena bebasnya hak2 azazi-manusia untuk berbuat sesuka hatinya sebagi manusia!? Dunguwan2 ini tidak tahu kalau jiwa&raga mereka milik Allah! Jasad2, Kelamin2 itu milik Allah!, bukan milik pribadi yang secara mendasar (azazi) boleh dipakai semaunya.
- Fitnah Wanita sudah PECAH saat bani-israil (Yahudi Nashoro); Kini menimpa murtaddin islamKTP, khususnya yang tidak tahan hidup terkekang (Dikekang Allah liwat Syari’at-Islam). Betapa hancurnya aqidah wanita istri2 yang berkeliaran di Jalan2, Office2, School2, University2, Mall2, Cafe2, Shows Panggung2, dan di seluruh aspek keHidupan berdalih “mencari nafqah” (Carier, etc).
Na’udzu billaahi min dzaalik!
FAKTA TERLUPAKAN SEKALIGUS TERHINA
- Yaitu Wanita Istri menjadi mulya karena taati syari’at Islam, tinggal sabar dalam kekangan (sebagai tawanan) didalam rumah2nya!
- Wanita, Istri, aqidah Bejat-Rusak karena acap keluar bebas di Luar-Rumah! inkar ayat2 AlQuran & Hadits Nabi saw. Ironi: banyak wanita mengira mereka belum rusak2 bangetz, KTP masih islam & masih sholat. Wanita2 ini mengHina muslimah sholihah yang “KoQ mau sih diKekang, GaK gaul, ketinggalan Zaman”, kaya zaman Siti-Nurbaya aja!
Q65:6 اَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْشُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَٓارُّوْ هُنَّ لِتُضَيِّقُوْ اعَلَّيهِنَّ ۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُ عَلَيهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاَتُوْ هُنَّ اُجُوْرَهُنَّ ۚ وَأْتَمِرُوْ ابَينَكُمْ بِمَغْرُوْفٍ ۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰى.
AsSalamu’alikum
Muqoddimah, sebagai pembuka dalam memahami hak & kewajiban:
@ Kaidah Tauhid: Tiada hak tanpa diawwali oleh kewajiban2 (Faridhoh). Kaidah-Tauhid merupakan ushul-fiqh (pokok2 pemahaman islamiyyah) yang berbeda dengan kaidah2-fiqh (tuntunan2 siasat menjalankan aturan2 sesuai pemahaman2 menjalankan sunnah nabi menurut ukuran2-nilai antara wajib & sunnah).
- Hak didalam Kaidah-Tauhid adalah didapat setelah kematian seseorang, dimana bila dia berTauhid tanpa berbuat syirik sekecil apapun maka dia berHak mendapat Al-Jannah {Dalil-Shohih}.
- Inilah fondasi (landasan) bagaimana memahami Hak & KeWajiban di dalam Al-Islam. Harus bisa membedakan Hak & KeWajiban berdasarkan kedua kaidah tersebut diatas terlebih dulu (Kaidah-Tauhid & Kaidah-Fiqh) dan barulah menjalankan-nya
Materi: Ada Hak Yang Justru Paling DiBenci Oleh Wanita / Istri2 Umumnya!
SEBAGAI PILIHAN: ALLAH MENGEKANG KAUM-WANITA TAPI KEKUFURAN MEMBERI KEBEBASAN KEPADA WANITA.
Dalil Hadits: سَأَلَهُ رَجُلٌ: مَاحَقُّ الْمَرْأَةِ عَلَى الْزَّوْجِ؟ قَالَ: تُطْعِمُهَا إذَ طَعِمْتَ وَتَكْسُوْهَا إذَااكْتَسَيْتَ
Transliteration
Arti: “Bertanya seorang sahabat: Apa Hak Istri terhadap Suaminya? Nabi saw menjawab: 1) Memberi istri makan bila kamu makan; 2) Memberi Pakaian bila kamu berPakaian; 3) Tidak Memukul Wajahnya & 4) tidak boleh menjelek-jeleka
@ Tugas2 Suami kepada Istri; Lima (5) KeWajiban inti dari Allah:
WAJIB - LARANGAN
1) Diberi Makan Q2:233; Belanja sederhana Q65:7 vs Tidak Lapar Q2:233;
2) Terbungkus Baju Q2:233; Semampunya Q65:6-7 vs Tidak Telanjang Q4:5;
3) Terlindungi Badan Q4:34; Ikuti Kediaman Q65:6-7; vs Tidak Sakiti Lukai Bunuh Q4:34,91;
4) TerHormati Hati Q2:262; Q4:5,8 Qoulum Ma’ruf; vs Tidak TerHina Q2:262;
5) TerJaga Agama Q66:6; Nasihati Q4:34; Dipingit Q33:33 vs Tidak Buat-Dosa Q66:6;
KeLima nya mudah! Kerna hanya sesuai kesanggupan suami, dan jangan dipersulit. Pasti ketenangan (sakinah) datang bila dijalani secara ikhlash (lillāh: Demi taati kepentingan Allah) bersama2 (suami istri); Dan Sakinah tidak akan terjadi bila masing2 sudah tidak-ikhlash, kerna sudah terlalu banyak kepentingan2 liar (selain Allah) duniawi yang memenuhi benak salah satu pasangan.
Penting! Landasan2-Utama
1) Ikhlash (Lillāh) Cinta-Kasih Sesama Q48:29; Q30:21 Dalam ketenangan.
2) Suami Imam Q4:34; Sami’na Wa Atho’na Q2:285; Istri ma’mum (taat).
3) Mu’min ‘Adil (Syari’at Islam) Q4:58-59; Budak Hak-Sama Q30:28;
@ Tugas2 Suami adalah sesuai kemampuan bukan tuntutan para-istri:
1) Memberi istri makan bila kamu makan; Jelas Q2:233.
2) Memberi Pakaian bila kamu berPakaian; Jelas Q2:233 Q4:5
3) Tidak Memukul Wajah, melukai atau membunuhnya; Jelas Q4:34,91.
4) Tidak boleh menjelek-jeleka
5) Dan Jangan menJauhi kecuali dalam area Rumah-nya Q33:33.
Point 5 ini adalah hak yang paling dibenci para-wanita & para-istri; Karena mereka merasa dikekang di dalam rumahnya!
- Pengekangan (pingit) terhadap Wanita/Istri oleh Allah (Q33:33) adalah justru untuk menjadikan mereka Mulya-TerHormat! Kebencian atas kaidah ini adalah akibat godaan2 setan yang mempengaruhi kaum-hawa, seperti saat Siti-Hawa dulu terGoda tipuan hasutan Iblis agar bersama Adam mau (tertipu) melawan larangan Allah swt.
- Godaan2 wanita datang melalui banyaknya angan2 mereka dari setan la’natullah. Ingat! Angan2 (Zhonn) itu datangnya dari setan (Kaidah Hadits Shohih). Sehingga istri2 wanita2 pengikut angan2 setan sering berCeloteh: “Emang nya enak hidup terKekang? GaK Enak Tau!”. Akhirnya Kaum-Kafir-Femi
- Awas! Islam tidak mengajarkan “Hak-Azazi-Manu
- Hak2-Dasar (Azazi) Manusia karangan orang2-kafir bertujuan agar manusia bebas untuk berbuat semaunya, anti Aturan2 Allah seperti Hak2-KeKufuran:
- PerZina-an dihias plintiran-kata2
- Fitnah Wanita sudah PECAH saat bani-israil (Yahudi Nashoro); Kini menimpa murtaddin islamKTP, khususnya yang tidak tahan hidup terkekang (Dikekang Allah liwat Syari’at-Islam)
Na’udzu billaahi min dzaalik!
FAKTA TERLUPAKAN SEKALIGUS TERHINA
- Yaitu Wanita Istri menjadi mulya karena taati syari’at Islam, tinggal sabar dalam kekangan (sebagai tawanan) didalam rumah2nya!
- Wanita, Istri, aqidah Bejat-Rusak karena acap keluar bebas di Luar-Rumah! inkar ayat2 AlQuran & Hadits Nabi saw. Ironi: banyak wanita mengira mereka belum rusak2 bangetz, KTP masih islam & masih sholat. Wanita2 ini mengHina muslimah sholihah yang “KoQ mau sih diKekang, GaK gaul, ketinggalan Zaman”, kaya zaman Siti-Nurbaya aja!
Q65:6 اَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْشُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَٓارُّوْ هُنَّ لِتُضَيِّقُوْ اعَلَّيهِنَّ ۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُ عَلَيهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاَتُوْ هُنَّ اُجُوْرَهُنَّ ۚ وَأْتَمِرُوْ ابَينَكُمْ بِمَغْرُوْفٍ ۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰى.
KEWAJIBAN2 & HAK2 SUAMI ( BAPAK) Q65:6-7 Q2:233. Q66:6
1) اَسْكِنُوهُنَّ هُنَّ حَيْشُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ Tempatkan mereka (istri-istri/ poligami) dimana kamu menetap (bertempat tinggal) menurut kesanggupanmu (miw wujdikum). Q65:6 “Askinuu hunna min haitsu sakantum miw wujdikum”.
2) Jangan kamu menyakiti (menyusahkan: tudhōrrū) mereka karena hendak menyempitkan (tudhoyyiqū)/ menyusahkan mereka. “Wa laa tudhoorruu hunna li tudhoyyiquu ‘alaihinna”;
3) Jika mereka (istri2mu yang sudah dicerai) mengandung maka berikan mereka nafkah sampai mereka melahirkan kandungannya. “wa in kunna ulaati hamlin fa anfiquu ‘alaihinna hattaa yadho’na hamla hunna”.
4) Jika mereka menyusui anak2mu bagi kalian “fa in ardho’na lakum, fa aatuu hunna ujuuro hunna” maka bayarlah upah2 mereka.
5) Membelanjakan istri sehari2 sesuai kemampuan Q65:7 Q7:42.
6) Bermusyawarah (Wa ta’miruu bainakum bi ma’rufin) dengan (istri2 yang ditalak) mereka secara baik. Musyawarah (dimintai pendapat- rembuk). Allah idzinkan suami untuk bermusyawarah seperlunya dengan cara ma’ruf.
7) Dan jika kamu kesulitan “Wa in ta’aasartum fa saturdhi’u lahuu ukhroo” maka menyusukan anak boleh kelain wanita.
Bagi yang memiliki keluasan memberi nafkah menurut kesanggupannya Q65:7 “Li yunfiq dzuu sa’atim min sa’atihii”. Nafkah itu sesuai kemampuan seseorang (Q2:233). Karena hidup seseorang sudah Allah tentukan (Qodho wa Qodar) miskin au kaya.
9) Dan bagi (Suami) yang sempit rezqinya Q65:7 “Wa man qudiro ‘alaihi rizquhuu fal yunfiq mim maa aataahullaahu” maka dia memberi belanja dari apa yang Allah berikan kepadanya. “Laa yukallifullaahu nafsan illaa maa aataahaa” Tidaklah Allah membebani seseorang kecuali (sesuai) apa yang (Dia) anugerahkan kepadanya (Suami atau siapa saja). “Sa yaj’alullaahu ba’da usriy yusroo” –Allah kelak akan menberikan kemudahan setelah kesempitan.
Q2:233 Memberi pakaian & makanan sepantasnya
10) “Wa ‘alaal mauluudi lahuu rizquu hunna wa kiswatu hunna bil ma’ruf(i) Laa tukallafu nafsun illaa wus’ahaa”. Dan kewajiban ayah memberi rizqi mereka (ibu2, istri2) dan pakaian (Kiswah) mereka dengan cara baik (ma’ruf: dikenal baik secara syari’at). Nafqah pakaian adalah yang dipakai sampai kumal (shohih Muslim) 46/8.187
*Rizqi yang khoir (lebih baik) adalah “secukupnya” HR. AbuYa’la “Khoirudz dzikri khofiyya Wa khoirur Rizqi maa yakfii”.
Q66:6 Perintah bagi setiap mu’min, siapa saja (Orang-Tua, istri, anak, saudara, kerabat) termasuk suami.
11) “Yaa ayyuhal ladziina aamanuu quu anfusakum wa ahlikum naaron wa quuduhan naasu wal hijaaroh(tu). Hay orang2 mu’min peliharalah diri kamu dan keluarga kamu dari api neraka yang (kayu) bakarnya manusia dan batu. Disini Kewajiban suami menjadi sangat2 luas dalam tugasnya sebagai imam karena suamilah yang bertanggung jawab atas yang dia pimpin, misal: Bila istri anaknya tak berjilbab maka dosa itu akan dipikul suami, bagaimana dengan ribuan aktivitas lainnya, Oh luasnya.
Sebagian hikmah2 hukum dari dalil2 diatas:
1) اَسْكِنُوهُنَّ هُنَّ حَيْشُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ Tempatkan mereka (istri-istri/ poligami) dimana kamu menetap (bertempat tinggal) menurut kesanggupanmu (miw wujdikum). Q65:6 “Askinuu hunna min haitsu sakantum miw wujdikum”.
2) Jangan kamu menyakiti (menyusahkan: tudhōrrū) mereka karena hendak menyempitkan (tudhoyyiqū)/ menyusahkan mereka. “Wa laa tudhoorruu hunna li tudhoyyiquu ‘alaihinna”;
3) Jika mereka (istri2mu yang sudah dicerai) mengandung maka berikan mereka nafkah sampai mereka melahirkan kandungannya. “wa in kunna ulaati hamlin fa anfiquu ‘alaihinna hattaa yadho’na hamla hunna”.
4) Jika mereka menyusui anak2mu bagi kalian “fa in ardho’na lakum, fa aatuu hunna ujuuro hunna” maka bayarlah upah2 mereka.
5) Membelanjakan istri sehari2 sesuai kemampuan Q65:7 Q7:42.
6) Bermusyawarah (Wa ta’miruu bainakum bi ma’rufin) dengan (istri2 yang ditalak) mereka secara baik. Musyawarah (dimintai pendapat- rembuk). Allah idzinkan suami untuk bermusyawarah seperlunya dengan cara ma’ruf.
7) Dan jika kamu kesulitan “Wa in ta’aasartum fa saturdhi’u lahuu ukhroo” maka menyusukan anak boleh kelain wanita.
Bagi yang memiliki keluasan memberi nafkah menurut kesanggupannya Q65:7 “Li yunfiq dzuu sa’atim min sa’atihii”. Nafkah itu sesuai kemampuan seseorang (Q2:233). Karena hidup seseorang sudah Allah tentukan (Qodho wa Qodar) miskin au kaya.
9) Dan bagi (Suami) yang sempit rezqinya Q65:7 “Wa man qudiro ‘alaihi rizquhuu fal yunfiq mim maa aataahullaahu” maka dia memberi belanja dari apa yang Allah berikan kepadanya. “Laa yukallifullaahu
Q2:233 Memberi pakaian & makanan sepantasnya
10) “Wa ‘alaal mauluudi lahuu rizquu hunna wa kiswatu hunna bil ma’ruf(i) Laa tukallafu nafsun illaa wus’ahaa”. Dan kewajiban ayah memberi rizqi mereka (ibu2, istri2) dan pakaian (Kiswah) mereka dengan cara baik (ma’ruf: dikenal baik secara syari’at). Nafqah pakaian adalah yang dipakai sampai kumal (shohih Muslim) 46/8.187
*Rizqi yang khoir (lebih baik) adalah “secukupnya” HR. AbuYa’la “Khoirudz dzikri khofiyya Wa khoirur Rizqi maa yakfii”.
Q66:6 Perintah bagi setiap mu’min, siapa saja (Orang-Tua, istri, anak, saudara, kerabat) termasuk suami.
11) “Yaa ayyuhal ladziina aamanuu quu anfusakum wa ahlikum naaron wa quuduhan naasu wal hijaaroh(tu). Hay orang2 mu’min peliharalah diri kamu dan keluarga kamu dari api neraka yang (kayu) bakarnya manusia dan batu. Disini Kewajiban suami menjadi sangat2 luas dalam tugasnya sebagai imam karena suamilah yang bertanggung jawab atas yang dia pimpin, misal: Bila istri anaknya tak berjilbab maka dosa itu akan dipikul suami, bagaimana dengan ribuan aktivitas lainnya, Oh luasnya.
Sebagian hikmah2 hukum dari dalil2 diatas:
@1.1 Tugas suami menempatkan istri2 dekat bersama dia. Sunnah Nabi saw sebagai suami: Istri2 Nabi, Ummul Mu’minin tinggal berdekatan satu dan lainya bersama nabi, masing2 menempati bilik2 sederhana tersendiri disekitar masjid nabawi sebagai tempat tinggal beliau. Bukan kewajiban “membelikan rumah” (baik mewah atau tidak), istri hanya mengikuti suami, bila adanya bilik tinggalah di bilik, mau itu kontrakan atau buakan, yang penting privasi aurat suami-istri tertutup satu dan lainnya.
@1.2 Allah selalu memakai isim jama’ untuk kata ganti para istri2 (azwaaji, hunna, anNisaa-a) kata jamak dipakai sebagi standard hukum nikah dalam Islam adalah poligami (Ta’adud); mau suka atau tidak suka; Silahkan protes sama Allah bagi pemrotes.
@1.3 Istri/ Istri2 haram menuntut suami wajib membelikan rumah (apalagi yang mewah, karena Islam tidak menentukan standard kwalitas rumah); sikap ini melebihi ketentuan Allah dan senaknya membuat ketentuan “WAJIB” baru (Bid’ah).
@1.4 Dulu Nabi bila berjihad pernah mengikut sertakan istri/istri beliau; Maka istri yang ditunjuk suami, wajib mengikuti kemana suami bertugas! ‘Aisyah binti AbuBakar pernah ditunjuk membantu Nabi dalam peperangan dan ‘Aisyah-pun ikut; dan ini juga lazim dilakukan wanita2 “Kafir-Quroisy” dengan semangat (Shohih).
@2.1 Suami wajib menyayangi istri sholihah yang sedikit meminta. Bagi istri yang banyak tuntutan permintaan nafsu dunya haram dituruti; dan bila istri merasa disakiti dalam hal ditolak permintaannya, maka itu bukan yang dimaksud ayat ini.
@3. Suami hanya wajib menafqahi bila istri-hamil sampai melahirkan. Istri khulu’ (minta cerai) atau tidak hamil, suami boleh (ja’iz) menalantarkan alias tidak wajib atau sunnah menafqahi istri yang dicerai suami.
@4. Bila menyusui anakmu wajib mengupah mantan-istri, tapi bila ingin menyusui anakmu dengan wanita lain dan meninggalkan mantan istri tanpa harus menyusui anakmu, Allah-pun mengidzinkan suami boleh melakukan hal ini.
@5. Membelanjakan sesuai kemampuan dan hanya sebatas makan minum (2kali makan; Nabi dua-kali makan itu mewah), tidak lebih dari itu. Tidak seperti hukum bathil NKRI yang mewajibkan suami menafqahi mantan-istri sampai mati atau sebatas dia menikah lagi.
@6. Musyawarah dengan mantan istri seperlunya suami, apakah suami perlu meminta pendapat mantan-istri. Jika suami menganggap tidak perlu meminta pendapat (Musyawarah) mantan-istri, Allah-pun mengidzinkannya.
@7. Suami bila menghadapi kesulitan dalam memberi nafqah susu ASI dari mantan-istri, Ibu-Susuan adalah pilhan kemudahan dari Allah untuk suami.
@8. Allah memudahkan kewajiban suami memberi nafqah sesuai kemampuan suami, bukan sesuai tuntutan hidup biaya tinggi, sebagaimana lazimnya janda2 akhir zaman menuntut melalui hukum thoghut (Q4:61) Pengadilan-Agama (PA). PA tidak menerapkan syari’at Islam, maka haram mentaati mereka kecuali terzholimi (Mazhlumin).
@9. Suami yang mendapat taqdir kemiskinan dari Allah hanya dituntut sesuai kemampuannya. Dan Allah menjanjikan adanya “Sa yaj’alullaahu ba’da usriy yusroo” –Allah kelak akan menberikan kemudahan setelah kesempitan.
@1.2 Allah selalu memakai isim jama’ untuk kata ganti para istri2 (azwaaji, hunna, anNisaa-a) kata jamak dipakai sebagi standard hukum nikah dalam Islam adalah poligami (Ta’adud); mau suka atau tidak suka; Silahkan protes sama Allah bagi pemrotes.
@1.3 Istri/ Istri2 haram menuntut suami wajib membelikan rumah (apalagi yang mewah, karena Islam tidak menentukan standard kwalitas rumah); sikap ini melebihi ketentuan Allah dan senaknya membuat ketentuan “WAJIB” baru (Bid’ah).
@1.4 Dulu Nabi bila berjihad pernah mengikut sertakan istri/
@2.1 Suami wajib menyayangi istri sholihah yang sedikit meminta. Bagi istri yang banyak tuntutan permintaan nafsu dunya haram dituruti; dan bila istri merasa disakiti dalam hal ditolak permintaannya, maka itu bukan yang dimaksud ayat ini.
@3. Suami hanya wajib menafqahi bila istri-hamil sampai melahirkan. Istri khulu’ (minta cerai) atau tidak hamil, suami boleh (ja’iz) menalantarkan alias tidak wajib atau sunnah menafqahi istri yang dicerai suami.
@4. Bila menyusui anakmu wajib mengupah mantan-istri, tapi bila ingin menyusui anakmu dengan wanita lain dan meninggalkan mantan istri tanpa harus menyusui anakmu, Allah-pun mengidzinkan suami boleh melakukan hal ini.
@5. Membelanjakan sesuai kemampuan dan hanya sebatas makan minum (2kali makan; Nabi dua-kali makan itu mewah), tidak lebih dari itu. Tidak seperti hukum bathil NKRI yang mewajibkan suami menafqahi mantan-istri sampai mati atau sebatas dia menikah lagi.
@6. Musyawarah dengan mantan istri seperlunya suami, apakah suami perlu meminta pendapat mantan-istri. Jika suami menganggap tidak perlu meminta pendapat (Musyawarah) mantan-istri, Allah-pun mengidzinkannya
@7. Suami bila menghadapi kesulitan dalam memberi nafqah susu ASI dari mantan-istri, Ibu-Susuan adalah pilhan kemudahan dari Allah untuk suami.
@8. Allah memudahkan kewajiban suami memberi nafqah sesuai kemampuan suami, bukan sesuai tuntutan hidup biaya tinggi, sebagaimana lazimnya janda2 akhir zaman menuntut melalui hukum thoghut (Q4:61) Pengadilan-Agam
@9. Suami yang mendapat taqdir kemiskinan dari Allah hanya dituntut sesuai kemampuannya. Dan Allah menjanjikan adanya “Sa yaj’alullaahu ba’da usriy yusroo” –Allah kelak akan menberikan kemudahan setelah kesempitan.
@10.1 Suami wajib memberi makan & pakaian sederhana sesuai kemampuan! Istri haram meminta berlebihan diluar kondisi suami walau dengan jutaan alasan “Sekarang Biaya Hidup Tinggi”. Justru inilah letak arti kehidupan melalui UJIAN/ COBA-AN Allah bagi istri untuk tidak berlebihan menuntut standard-istri (Standard-Kenyataan, dll standard bathil) kepada suami, yang notabene bertentangan dengan standard-Allah! Renungkan: Apakah Istri lebih hebat & berkuasa dari-pada Allah? Atau betapa lemahnya suami dalam fenomena “Takut-Istri ketimbang Taqwa” (Ittaqillaah: Takut-Allah). Fitnah (Kerusakan) Akhir Zaman! Manusia lari dari Standard-Ilaahiyah (Allah) menuju Standard2 sampah ciptaan orang2 kafir. Na’udzu billahi min dzaalik..
@10.2 Sunnah nabi saw dan ummul mu’minin membiasakan makan besar sekali sehari, dan bila tak ada makanan beliau shoum. Kebiasaan makanpun sederhana, sangat jarang perut itu merasakan kenyang, inilah uswatun hasanah dari nabi & istri2nya. Ini menjadi dilema bagi mutaakhirin yang terbiasa makanan mewah & hidup gemuk dengan segala kuliner menyedapkan dan pada akhirnya memberatkan nafqah, sementara taqdir rizqi sedikit.
@10.3 Sunnah nabi saw & istri2nya jumlah pakaian mereka tidak lebih dari lima pasang sehingga nabi saw yang tidak bekerja tidak berpenghasilan tetap bisa beristri 10 dengan bahagia kegembiraan hidup bersyukur, istri2 beliau tidak banyak menuntut. Tapi kini tak mungkin dengan wanita2 materialistis yang penuh dengan alasan2 kufur (tidak bersyukur) dibantu ulama2 syaithon berkampanye: Zaman sekarang beda! Gak bisa disamakan dengan 15 abad lalu! Simpan hujjah kalian untuk hari pembalasan.
@10.4 Suami (Siapa saja) haram membeli pakaian tidak sesuai syariat, khususnya yang memamerkan aurat, yang dipakaikan ke tubuh istri2 & anak2. Apalagi bajunya sudah satu lemari, belum lagi pelit banget membagi pakaian bekas ke fakir miskin. Bahkan ada yang belum dipakai sudah beli lagi yang baru. Na’udzu billaahi min dzaalik.
@11.1 Kewajiban Suami-Istri Anak Kerabat dan semua “Ikhwanul-Mu’minin” untuk memelihara dirinya dan keluarganya dari resiko dibakar api neraka jahannam. IRONI: Manusia sekarang lebih utama mengejar Surga-Dunya (jatah orang2-kafir) dan masabodo dengan api neraka & nashihat2 Islamiyyah; yang penting seneng2 dulu. Q66:6 adalah kewajiban setiap muslim!
@11.2 Majelis2 ilmu dibenci, thowaf di mall2, sa’i di tempat2 rekreasi, umroh & hajji penuh riya’ & sum’ah (kejar2 selfy & gelar).
@11.3 AlQuran sebagai shohib pemberi syafaat dijauhi tak tersentuh, mendengar ayat2 dilantunkan marah2, sambil berceloteh: *Sedikit2 agama, sedikit2 agama (Agama KoQ sedikit2). Banyak banget KTP Islam benci bila dinasihati & berasa dah bener!
*Bosen! Jangan sampe bawa2 agama kesini! (Lalu... ente memang taro dimana agama ente? Wonk di KTP aja mau dihapus).
@10.2 Sunnah nabi saw dan ummul mu’minin membiasakan makan besar sekali sehari, dan bila tak ada makanan beliau shoum. Kebiasaan makanpun sederhana, sangat jarang perut itu merasakan kenyang, inilah uswatun hasanah dari nabi & istri2nya. Ini menjadi dilema bagi mutaakhirin yang terbiasa makanan mewah & hidup gemuk dengan segala kuliner menyedapkan dan pada akhirnya memberatkan nafqah, sementara taqdir rizqi sedikit.
@10.3 Sunnah nabi saw & istri2nya jumlah pakaian mereka tidak lebih dari lima pasang sehingga nabi saw yang tidak bekerja tidak berpenghasilan tetap bisa beristri 10 dengan bahagia kegembiraan hidup bersyukur, istri2 beliau tidak banyak menuntut. Tapi kini tak mungkin dengan wanita2 materialistis yang penuh dengan alasan2 kufur (tidak bersyukur) dibantu ulama2 syaithon berkampanye: Zaman sekarang beda! Gak bisa disamakan dengan 15 abad lalu! Simpan hujjah kalian untuk hari pembalasan.
@10.4 Suami (Siapa saja) haram membeli pakaian tidak sesuai syariat, khususnya yang memamerkan aurat, yang dipakaikan ke tubuh istri2 & anak2. Apalagi bajunya sudah satu lemari, belum lagi pelit banget membagi pakaian bekas ke fakir miskin. Bahkan ada yang belum dipakai sudah beli lagi yang baru. Na’udzu billaahi min dzaalik.
@11.1 Kewajiban Suami-Istri Anak Kerabat dan semua “Ikhwanul-Mu’mi
@11.2 Majelis2 ilmu dibenci, thowaf di mall2, sa’i di tempat2 rekreasi, umroh & hajji penuh riya’ & sum’ah (kejar2 selfy & gelar).
@11.3 AlQuran sebagai shohib pemberi syafaat dijauhi tak tersentuh, mendengar ayat2 dilantunkan marah2, sambil berceloteh: *Sedikit2 agama, sedikit2 agama (Agama KoQ sedikit2). Banyak banget KTP Islam benci bila dinasihati & berasa dah bener!
*Bosen! Jangan sampe bawa2 agama kesini! (Lalu... ente memang taro dimana agama ente? Wonk di KTP aja mau dihapus).
*Ngomong2: Memangnya pada taro dimana sih agama kalian? Awas jangan keburu mati baru mau tobat.
@ Nabi saw: Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik bagi keluarganya! خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأهْلِهِ, وَأنَا خَيْرُكُمْ لِأهْلِيْ, مَااَكْرَمَ النِّسَاءَ إلَّا كَرِيْمٌ , وَلَا أهَانَهُنَّ إِلَّا لَئِيْمٌ ) ابُوعَساكِر – Khoirukum khoirukum li ahlih(i)! Wa anaa khoirukum li ahliy; Maa akroman Nisaa-a illaa kariimun, Wa laa ahaana hunna illaa la-iimun”. HR Abu ’Asākir. Shohih33/233. Lanjut: Dan aku adalah yang terbaik dari kalian terhadap keluargaku! Orang yang meMulya-kan wanita (istri2) adalah orang yang “Mulya”! Dan tidaklah orang2 yang mengHina wanita adalah orang2 yang tidak tahu-budi”.
- Saran: Jadilah da’i2 yang meMulya-kan wanita dengan cara2 tuntunan Nabi saw sebagai “Uswatun Hasanah”, senantiasa tegak di atas Syari’at Allāhu Robbi, AlQuran & alHadits shohihah. Ajak Wanita mengikuti ajaran Islam sejati, bukan dengan ajaran2 dari karangan2, budaya2, filsafat2 sufistic, adat-istiadat, keArifan lokal yang sesat-menyesatkan yang tidak bersumber dari al-Islam.
- Jangan mengHinakan wanita dengan menjauhi mereka dari al-Islam. Hanya aturan (syari’at) Islam yg bisa memulyakan umatnya! Karena cara2 tipu2an-kafir hanya berlaku sesaat di kalangan alKafirun, tapi akan berakhir kepada ke-Hina-an di dunia & akhirat!
Kekeliruan Budaya tugas2 istri Hanya disekitar (3 UR): Dapur Sumur Kasur.
Padahal Tugas Bersama ada sekitar 25 UR bagi suami, lalu istri separuhnya:
- Focus Suami (25 UR): Syukur Bubur Dapur; Lulur Pupur Kasur Tidur; Mujur2 Sumur Kapur Subur Makmur; Luhur Tafakkur Ukur Umur; Tutur Jujur Gusur Dustur; Atur Busur Tempur Mundur Qubur.
- Focus Istri (13 UR): Syukur Dapur Lulur Pupur Kasur Mujur2 Sumur Subur Luhur Tafakkur Tutur Jujur Mundur.
- Selamat merenung ... insyaAllah fahim (kalo uraian dari saya cukup, kerna ini bahan Talaqi (Liqo’), sangat panjang).
Sekian dulu ringkasan dari sebagian hak2 wanita atau istri dan anak2.
InsyaAllah berManfaat untuk petunjuk atau perTaubatan Nashuhah.
WasSalamu’alaikum wRwB, hyropoluan@yahoo.id.com 2000
@ Nabi saw: Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik bagi keluarganya! خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأهْلِهِ, وَأنَا خَيْرُكُمْ لِأهْلِيْ, مَااَكْرَمَ النِّسَاءَ إلَّا كَرِيْمٌ , وَلَا أهَانَهُنَّ إِلَّا لَئِيْمٌ ) ابُوعَساكِر – Khoirukum khoirukum li ahlih(i)! Wa anaa khoirukum li ahliy; Maa akroman Nisaa-a illaa kariimun, Wa laa ahaana hunna illaa la-iimun”. HR Abu ’Asākir. Shohih33/233. Lanjut: Dan aku adalah yang terbaik dari kalian terhadap keluargaku! Orang yang meMulya-kan wanita (istri2) adalah orang yang “Mulya”! Dan tidaklah orang2 yang mengHina wanita adalah orang2 yang tidak tahu-budi”.
- Saran: Jadilah da’i2 yang meMulya-kan wanita dengan cara2 tuntunan Nabi saw sebagai “Uswatun Hasanah”, senantiasa tegak di atas Syari’at Allāhu Robbi, AlQuran & alHadits shohihah. Ajak Wanita mengikuti ajaran Islam sejati, bukan dengan ajaran2 dari karangan2, budaya2, filsafat2 sufistic, adat-istiadat, keArifan lokal yang sesat-menyesatk
- Jangan mengHinakan wanita dengan menjauhi mereka dari al-Islam. Hanya aturan (syari’at) Islam yg bisa memulyakan umatnya! Karena cara2 tipu2an-kafir hanya berlaku sesaat di kalangan alKafirun, tapi akan berakhir kepada ke-Hina-an di dunia & akhirat!
Kekeliruan Budaya tugas2 istri Hanya disekitar (3 UR): Dapur Sumur Kasur.
Padahal Tugas Bersama ada sekitar 25 UR bagi suami, lalu istri separuhnya:
- Focus Suami (25 UR): Syukur Bubur Dapur; Lulur Pupur Kasur Tidur; Mujur2 Sumur Kapur Subur Makmur; Luhur Tafakkur Ukur Umur; Tutur Jujur Gusur Dustur; Atur Busur Tempur Mundur Qubur.
- Focus Istri (13 UR): Syukur Dapur Lulur Pupur Kasur Mujur2 Sumur Subur Luhur Tafakkur Tutur Jujur Mundur.
- Selamat merenung ... insyaAllah fahim (kalo uraian dari saya cukup, kerna ini bahan Talaqi (Liqo’), sangat panjang).
Sekian dulu ringkasan dari sebagian hak2 wanita atau istri dan anak2.
InsyaAllah berManfaat untuk petunjuk atau perTaubatan Nashuhah.
WasSalamu’alaik