HUKUM: MENUTUP RAHIM UNTUK MENCEGAH KEHAMILAN
﷽
Menutup atau mencegah kehamilan secara total ataupun dengan diangkat rahimnya agar tidak hamil lagi selama-lamanya maka ini tidak ada khilaf tentang Keharamannya. Atau dia tidak mau hamil, khawatir takut anaknya kelak akan makan bersamanya, takut sempit rezekinya atau dia takut miskin, maka perbuatan ini jelas di haramkan, karena dia telah berburuk sangka kepada Allah ta’la, padahal Allah yang memberikan rezeki kepada mereka.
Allah ta’la berfirman:
وَلَاتَقْتُلُوْا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإيّاكُمْ
“Janganlah kamu membunuh anak- anakmu karena takut miskin, kamilah yang memberi rizki kepada mereka dan kepada kalian.” (Qs.Al Isra : 31)
Namun jika kehamilan itu bisa menyebabkan dia resikonya meninggal atau yang semisalnya, maka tidak mengapa ia menutup rahim atau mengangkatnya agar tidak hamil untuk selama-lamanya,
Sebagaimana kaedah fiqih menyatakan
الضرورة تبيح المحظورات
Kondisi Darurat atau terpaksa membolehkan hal-hal yang dilarang (yang semula diharamkan).
Adapun mencegah atau menutup sementara, baik itu dengan spiral, pil anti hamil dan lainnya untuk menjaga jarak kelahiran, maka hal ini sama hukumnya seperti ‘azl (Mengeluarkan sperma diluar farji istri) maka hukumnya adalah makruh.
Dalam kitab Shahih Fiqih sunnah di sebutkan, Dari Jabir ,bahwasannya ada seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ ,dia berkata:
Sesungguhnya saya memiliki budak wanita ,dan saya berbuat ‘azl kepadanya, kemudian Rasulullah ﷺ bersabda :
إنّ ذلك لن يمنع شيئا أراده الله
“Sesungguhnya hal itu tidak bisa menolak apapun yang di kehendaki Allah.” (HR.Muslim no.1439)
Dalam riwayat lain:
اعزل إن شئتَ، فإنه سيأتيها ما قُدِّرَ له
“Ber ‘azl lah jika kamu mau, karena sesungguhnya akan datang kepadanya, apa yang telah di tentukan oleh Allah ta’la untuknya.”
Dan dari Jabir juga beliau berkata:
كنا نعزل على عهد رسول الله ﷺ والقرآن ينزل
Kami melakukan ‘azl pada zaman Nabi sementara Al Qur’an turun kala itu. (HR.Bukhari no.5208 dan Muslim no.1440).
Dari dalil- dalil diatas menunjukkan bahwa melakukan ‘azl hukumnya makruh (Lihat Shahih Fiqih Sunnah 3/189-190)
Kesimpulan:
haram hukumnya mengangkat rahim menutup atau mencegah Hamil secara total, kecuali darurat yang dapat menyebabkan kehilangan nyawa atau yang semisalnya.
Adapun jika anda telah melakukannya dan baru tau sekarang, maka bertaubatlah kepada Allah ta’la dan perbanyaklah istighfar kepada-Nya, sesungguh Dia Maha Pengampun lagi Maha Penerima Taubat.
Adapun mencegah kehamilan sementara, untuk menjaga jarak kehamilan, maka hukumnya adalah makruh, dan lebih utama meninggalkannya
تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم
“Nikahilah wanita- wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan) karena sesungguhnya aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian.” (HR. Abu Daud no.2050 dan Nasai’ no 3227 dan yang lainnya)
Allahu A’lam
Sumber: sesuaisunah.com